Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menelusuri kasus dugaan penyanderaan yang menimpa dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak dua perempuan berada dalam kondisi tangan diborgol.

Melalui rekaman video itu, kedua korban mengaku sedang disekap dan mengalami penyiksaan fisik. Mereka juga dipaksa oleh pihak penyandera untuk menghubungi keluarga di Indonesia guna meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta.

Baca Juga:  3.395 Jembatan TNI-Polri Beri Akses ke Jutaan Warga

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, salah satu korban diketahui bernama Ayu yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Sementara itu, korban lainnya bernama Susi yang merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menanggapi video yang beredar tersebut, NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung melakukan penelusuran. Polri juga memastikan telah menjalin komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar.

“Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Senin (20/07/2026).

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebutkan kedua korban diduga berada di kawasan Myawaddy, Myanmar.

Wilayah perbatasan tersebut dikenal memiliki situasi keamanan yang kompleks dan berada di luar kendali penuh pemerintah setempat.

Polri juga menemukan indikasi kedua korban awalnya direkrut untuk bekerja di perusahaan penipuan daring. Korban diduga dipekerjakan secara paksa di perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai kelompok pemberontak.

“Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak,” tambahnya.

Menurut Polri, kondisi keamanan di kawasan tersebut menjadi tantangan dalam proses penyelamatan korban. Karena itu, upaya evakuasi memerlukan koordinasi lintas negara serta kerja sama dengan otoritas keamanan setempat.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Kasus ini kembali menjadi perhatian terkait maraknya praktik TPPO lintas negara. Modus yang digunakan pelaku antara lain menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun korban justru berakhir disekap dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring.

Hingga kini, Polri menegaskan proses penelusuran terhadap keberadaan kedua WNI tersebut masih terus berlangsung. Aparat juga terus mendalami jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*/Hum/A1)