Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penyaluran BBM harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Trenggono seperti dikutip dari siaran persnya pada Minggu (19/7/2026).
Dalam skema tersebut, kapal yang berhak menerima BBM solar harga khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang dalam kondisi aktif.
Selain itu, pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.
Untuk memastikan penyaluran BBM solar tepat sasaran, KKP menetapkan sejumlah kewajiban bagi pemilik kapal. Kewajiban tersebut meliputi pelaporan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, penggunaan BBM hanya untuk kapal yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan.
Selain itu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal harus memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan.
“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegasnya. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan