Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan transisi dilakukan secara bertahap agar layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan optimal.

Di saat yang sama, Pemprov DKI juga terus meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam wilayah Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang. Upaya ini dilakukan agar semakin banyak sampah dapat diolah sebelum ditimbun.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen Semester I 2026

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).

Berbeda dengan sistem open dumping, metode controlled landfill menerapkan penempatan dan pemadatan sampah secara lebih teratur. Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.

Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang telah diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Baca Juga:  Panglima TNI Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Hoaks

Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.

Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah pembenahan di TPST Bantargebang. Di antaranya menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan rawan longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah titik penimbunan.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Dudi menegaskan, pembenahan di sektor hilir harus diimbangi dengan upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, hingga pusat kegiatan lainnya didorong membiasakan diri memilah dan mengurangi sampah.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tutur Dudi. (*/Pr/C1)