Bicaraindonesia.id, Malang – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Produk kosmetik tersebut juga tidak mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Kombes Putu Kholis dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sementara laporan kedua tertanggal 12 Juli 2026 dengan lokasi di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” jelas Hendro.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Hendro mengungkapkan, tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun.
Selanjutnya, RW mengemas ulang base cream menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter. Produk tersebut dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.
Selain itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara online. Sebagian produk dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
“Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku,” ujar Hendro.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil Alcohol, dan Triethanolamine (TEA).
Bahan-bahan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak diproses sesuai standar. Dampaknya dapat berupa iritasi kulit, alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga paparan zat yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan sedikitnya 15.000 orang berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan