Bicaraindonesia.id, Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi palsu. Foto hasil rekayasa itu kemudian dimanfaatkan pelaku sebagai alat untuk melakukan pemerasan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial T.H. yang diduga merekayasa foto korban menggunakan teknologi AI.

Foto hasil manipulasi kemudian disebarkan melalui akun media sosial palsu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensik, analisis barang bukti elektronik, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, kemudian memanipulasinya menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga seolah-olah korban berada dalam kondisi tanpa busana,” ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribata Mapolda Sumut, Medan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Bayu, foto hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah melalui akun Instagram palsu yang dibuat oleh tersangka. Pelaku juga menandai akun media sosial korban agar unggahan tersebut diketahui banyak orang sehingga menimbulkan tekanan psikologis.

Setelah korban merasa panik, tersangka menawarkan bantuan untuk menghapus akun palsu tersebut dengan meminta sejumlah uang.

“Pelaku menciptakan masalah, lalu menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Modus ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta tangkapan layar akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan konten hasil manipulasi AI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membagikan foto maupun data pribadi di media sosial. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI. (*/Hum/C1)