Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan perwalian bagi 447 anak terlantar, yatim piatu, dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Program yang digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu disebut sebagai yang pertama di Indonesia.
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar mengatakan, program tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Inisiatif itu juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Asta Cita Presiden.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya di bidang Datun menginisiasi berdasarkan tugas dan fungsinya mengenai masalah perlindungan hukum. Kemudian juga RPJMN yang dibuat oleh pemerintah, kemudian Asta Cita Presiden, tentunya kita menginisiasi untuk melakukan perwalian anak,” kata Luhur usai penyerahan dokumen perwalian di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Luhur menjelaskan, program tersebut lahir dari masih banyaknya anak yang kehilangan orang tua, hidup terlantar, maupun menjadi korban KDRT sehingga membutuhkan kepastian hukum untuk memperoleh hak-haknya.
“Hal ini muncul karena pertama banyak anak-anak kita yang terlantar, anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, begitu juga anak-anak dari korban kekerasan rumah tangga,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan perwalian dilakukan agar anak-anak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh berbagai hak, mulai dari hak hidup, pendidikan, hingga hak-hak keperdataan lainnya.
“Untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupannya, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) untuk memperoleh penetapan perwalian yang berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga mereka mempunyai landasan hukum bahwa wali ini sudah mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak,” jelasnya.
Luhur mengungkapkan, penetapan perwalian dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dengan total penerima sebanyak 447 anak. Sementara Surabaya menjadi pusat pelaksanaan program tersebut.
“Kami melakukan ini di seluruh Jawa Timur. Jadi serentak, dan ini memang yang pertama kali dilakukan di Indonesia,” ujarnya.
“Di Jawa Timur dilakukan secara serentak berjumlah 447 anak dan kemudian di Surabaya ini memang menjadi pusatnya,” imbuhnya.
Sebelum penetapan dilakukan, seluruh calon penerima terlebih dahulu menjalani proses verifikasi berdasarkan data dari pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian domisili dan persyaratan administrasi.
“Sebenarnya persyaratannya memang sebelum proses itu dipilah dulu karena kami mendapatkan data itu dari kepala daerah. Misalnya, apakah dia benar sebagai warga Surabaya, sehingga mungkin akan mendapatkan perwalian dari Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, biaya proses persidangan penetapan perwalian difasilitasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Penganggaran ketika persidangan itu difasilitasi oleh pemerintah daerah. Seperti yang di Surabaya, difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” ujarnya.
Luhur menegaskan, program tersebut bukan merupakan bantuan sosial, melainkan penetapan status hukum agar anak memiliki wali yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Nah, diharapkan mereka semua punya wali, mereka mendapatkan hak-haknya. Jadi, sudah seperti mereka punya anak yang sudah mendapatkan hak-haknya,” katanya.
“Dan wali pun juga punya kewajiban-kewajiban untuk mendidik yang bisa juga sebagai seorang anak. Dan itu juga dapat penetapan oleh pengadilan,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa program tersebut berfokus pada aspek administrasi hukum bagi anak yang tidak memiliki orang tua maupun yang berada dalam kondisi terlantar.
“Jadi ini perwalian. Secara hukum administrasi karena dia tidak punya orang tua, anak terlantar dan sebagainya. Berdasarkan penetapan pengadilan, maka yang bersangkutan menjadi orang tua atas administrasi perwalian terhadap anak tersebut,” ujar Luhur.
Dengan penetapan tersebut, lanjut Luhur, anak-anak akan memperoleh hak yang sama sebagaimana anak yang berada di bawah pengasuhan orang tua kandung, termasuk hak atas pendidikan dan hak keperdataan lainnya.
“Dan itu nanti haknya sama. Termasuk mendapatkan hak pendidikan, dan termasuk mungkin waris dan sebagainya,” pungkasnya. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan