Bicaraindonesia.id, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi aksi kejahatan siber tersebut.

Ungkap kasus tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa (14/7/2026).

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut,” kata Kombes Pol Taufik dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto.

Selanjutnya, rekening dan akun tersebut diserahkan kepada pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform,” ujar Taufik.

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi,” sambungnya.

Menurut Taufik, dana hasil pembobolan senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

“Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelasnya.

Taufik menyebut pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan,” tegasnya.

Ia mengatakan para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama.

“Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ungkap Taufik.

Ia menegaskan penyidik akan menuntaskan perkara tersebut hingga pelaku lain yang diduga terlibat berhasil ditangkap.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam KUHP. (*/Hms/A1)