Bicaraindonesia.id, Jakarta Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil merealisasikan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi internasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Dalam skema timbal balik itu, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan berkewarganegaraan RRT yang berada di Indonesia. Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bersembunyi di wilayah RRT kepada Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, keberhasilan pertukaran buronan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Polri dengan aparat penegak hukum RRT.

Baca Juga:  Polri Kerahkan SAR dan Logistik Tangani Gempa M7,7 NTT

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” ujar Brigjen Pol Untung dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, sinergi yang baik antara Polri dan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi faktor utama dalam kelancaran proses pertukaran buronan tersebut.

“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polri: Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi Anggota

Pemulangan tiga buronan warga negara RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diterbangkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat.

Selanjutnya, buronan berinisial HZ dipulangkan melalui penerbangan kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya kemudian diserahkan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, buronan WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.

Baca Juga:  3.395 Jembatan TNI-Polri Beri Akses ke Jutaan Warga

Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol. Untung menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung kerja sama penegakan hukum di tingkat internasional.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya. (*/Hum/A1)