Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya yang memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi Zangi sebagai sarana komunikasi antara bandar dan kurir.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka bertugas mengambil sekaligus menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai instruksi bandar.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka TWS berperan sebagai pelaksana lapangan yang bertugas mengambil dan menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh bandar berinisial KING,” ujar AKP Adik dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026).
Penyidik mengungkap seluruh pasokan sabu diperoleh tersangka dari seseorang yang dipanggil King (DPO). Narkotika tersebut diedarkan menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu sebelum diambil pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan.
Yang menjadi perhatian, komunikasi antara TWS dan KING dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Melalui aplikasi tersebut, King memerintahkan tersangka mengambil 12 klip plastik berisi sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.
“Dari total 12 paket sabu yang diterima, sebanyak dua klip diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma sebagai imbalan,” katanya.
Sementara 10 klip lainnya diperintahkan untuk disebarkan di sejumlah titik di Surabaya, antara lain kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.
Namun sebelum seluruh paket berhasil diambil para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang masih dikuasainya.
“Dalam menjalankan aksinya, TWS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap satu klip sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi bandar,” jelas AKP Adik.
Selain menerima upah, tersangka juga memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Residivis Kasus Narkoba
Polisi menyebut TWS bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Madiun Baru.
Setelah bebas, TWS kembali bergabung dengan jaringan peredaran sabu. Kepada penyidik, ia mengaku kembali menjadi kurir karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga tergiur imbalan berupa sabu gratis dari bandar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, sebuah kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar melalui aplikasi Zangi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar berinisial KING yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran sabu di Surabaya. (*/Ark/A1)

Tinggalkan Balasan