Bicaraindonesia.id, Sampang – Polda Jawa Timur bersama Dinas Sosial (Dinsos) memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, korban mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan dari tenaga profesional.

“Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma,” kata AKBP Hartono dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Menurut hasil penyidikan Satreskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban terjadi berulang kali dalam kurun Februari hingga Mei 2026.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik Surabaya Cuma Rp81

Hartono mengatakan, korban diduga tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena mendapat ancaman dari para pelaku.

“Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga butuh waktu lama, sebelum akhirnya kasus ini terungkap,” katanya.

Polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 13 tersangka telah ditangkap, sedangkan 14 lainnya masih dalam pengejaran.

Untuk mempercepat penangkapan para tersangka yang masih buron, Polres Sampang berkoordinasi dengan sejumlah polres di wilayah Madura serta Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Bikin Warga Lega! Pasar Murah Surabaya Digelar di 31 Kecamatan

“Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres-polres lain di Madura untuk bisa membantu mempercepat pencarian tersangka lainnya, bahkan Polda Jatim juga turun tangan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Penyidik juga menduga korban lebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Dalam proses penyidikan, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga jumlah tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.

Selanjutnya, pada Senin (13/7), satu tersangka kembali ditangkap sehingga total tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang. Adapun 14 tersangka lainnya masih berstatus buron.

Kapolres Sampang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. Ia juga meminta para tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (*/Hms/C1)