Bicaraindonesia.id, Surabaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelolaan sumbangan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) di lingkungan RT dan RW harus dilakukan secara transparan.

Selain itu, sumbangan yang dihimpun juga wajib bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang ditetapkan kepada warga maupun pelaku usaha.

Menurut Eri, semangat gotong royong dalam menyukseskan peringatan HUT ke-81 RI harus tetap dijaga. Namun, partisipasi masyarakat, termasuk pelaku usaha yang berada di lingkungan RT/RW, hendaknya didasarkan pada keikhlasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:  HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik Surabaya Cuma Rp81

Eri menjelaskan, apabila terdapat penarikan sumbangan yang nominalnya telah ditetapkan atau diwajibkan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumbangan yang lebih akuntabel sekaligus mencegah munculnya keluhan terkait penggunaan dana di lingkungan RT dan RW.

“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujar dia.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/ 16871/ 436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Surat edaran tersebut menjadi pedoman agar penarikan iuran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi pengurus RT dan RW agar tidak tersangkut persoalan hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia meminta seluruh pengurus RT/RW mengelola sumbangan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Bikin Warga Lega! Pasar Murah Surabaya Digelar di 31 Kecamatan

Meski demikian, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan RT/RW untuk ikut berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Menurutnya, kontribusi dari pelaku usaha merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama diberikan secara sukarela dan dikelola secara baik.

“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya. (*/Pr/C1)