Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian serta dugaan tindak pidana lainnya yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal, tetapi juga berperan dalam mendeteksi dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara asing.
“Melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Agus dalam siaran persnya dikutip pada Senin (13/7/2026).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 30 Juni 2026 mengenai keberadaan WNA yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bidang Inteldakim melakukan pengawasan dan investigasi intensif di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya.
Petugas kemudian meminta WNA berinisial L.G.C mengantarkan mereka ke tempat tinggalnya di sebuah kawasan perumahan di Kota Batu untuk memeriksa paspor dan dokumen izin tinggal yang dimilikinya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang tersimpan dalam satu tas bersama paspor milik L.G.C.
Dalam pemeriksaan, L.G.C mengaku paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Di lokasi itu, petugas mendapati sembilan warga negara Vietnam sedang melakukan aktivitas yang dinilai mencurigakan. Mereka juga tidak menguasai dokumen perjalanan karena seluruh paspor berada dalam penguasaan L.G.C yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok tersebut.
Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan seluruh WNA beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan investigasi bersama Polresta Sidoarjo untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan para WNA tersebut.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Hingga kini, total 15 WNA telah diamankan, terdiri dari lima warga negara Cina dan 10 warga negara Vietnam.
Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan atau paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Seluruh WNA tersebut saat ini menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Pemeriksaan terkait aspek keimigrasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Surabaya, sedangkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana lainnya ditangani Polresta Sidoarjo.
Agus menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kepentingan nasional.
“Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian maupun dugaan tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Ia juga memastikan Kantor Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah maupun menindak pelanggaran hukum yang melibatkan WNA.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang terus digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” pungkasnya. (*/Jk/An)

Tinggalkan Balasan