Bicaraindonesia.id, Gresik – Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” jelas AKP Arya dalam pernyataan persnya dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” pungkas dia. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan