Bicaraindonesia.id, Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali.

Pelepasliaran ini menjadi bukti keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal biota laut yang dilindungi.

Sebelumnya, 21 penyu hijau itu diamankan aparat pada Rabu (10/6) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Setelah proses penyelamatan, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan.

Usai dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya di Pantai Serangan pada Selasa (7/7/2026).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan keberhasilan pelepasliaran tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam menangani penyelamatan satwa dilindungi.

“KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, mengatakan seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi.

Menurutnya, pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Penyu hijau merupakan salah satu biota laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Di Indonesia, spesies ini dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Selain itu, di tingkat internasional penyu hijau juga masuk dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. (*/Pr/A1)