Bicaraindonesia.id, Timika – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengembangkan pengungkapan kasus dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Penangkapan A.G merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Kabupaten Yalimo.

A.G telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Penetapan itu berkaitan dengan perkara yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026.

Pada Selasa (7/7/2026), Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw, Kota Jayapura. Sekitar pukul 10.40 WIT, petugas berhasil mengamankan A.G di depan Rumah Sakit Angkatan Laut tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Aparat Gabungan Kejar Pelaku Penembakan di Festival Lembah Baliem

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf Sutejo dalam pernyataan persnya, dikutip Jumat (10/7/2026).

Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diduga berperan sebagai perantara antara S.P selaku pembeli senjata api dengan D.K yang juga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata api ilegal.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, A.G. bersama S.P, M.M, dan S.M bertemu dengan D.K untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang milik A.G, antara lain satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30 ribu, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.

Selain A.G, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial F.C.R.G, J.T, I.K, dan M.K untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan penangkapan A.G merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada KKB di Papua.

Baca Juga:  Polri Kerahkan SAR dan Logistik Tangani Gempa M7,7 NTT

“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo-Yahukimo,” jelas Era Adhinata.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Terhadap A.G, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum.

Rinciannya, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap. (*/Hum/A1)