Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh proses perizinan terkait peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dapat diselesaikan maksimal 15 hari kerja.
Langkah tersebut dilakukan melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat transparansi, kepastian layanan, serta tata kelola perizinan yang lebih akuntabel.
Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pergub tersebut disusun sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat dan pelaku usaha mengenai proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), serta berbagai perizinan lainnya yang selama ini dinilai belum memberikan transparansi dan kepastian layanan secara optimal.
Dalam proses penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus berlangsung secara terbuka dengan kepastian waktu penyelesaian.
“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Pramono dikutip dari siaran tertulisnya pada Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, berbagai potensi celah dalam proses perizinan harus diminimalkan agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha terhadap pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Pramono juga mengungkapkan bahwa posisi Jakarta dalam Global City Index meningkat dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025. Capaian itu menjadi dorongan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi Jakarta menuju kota global dengan target masuk 50 besar dunia pada 2029-2030.
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan penataan ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik. Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Jakarta menargetkan 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transit serta 55 persen perjalanan menggunakan transportasi publik.
Saat ini, tingkat konektivitas transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi MRT, LRT, Transjakarta, Transjabodetabek, KRL, Mikrotrans, dan berbagai moda transportasi lainnya.
Selain memperkuat penataan ruang, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengembangkan skema pembiayaan kreatif (creative financing) guna mendukung pembangunan kota.
Sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD).
Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek publik, mulai dari pembangunan Taman Bendera Pusaka, revitalisasi kawasan Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, hingga pembangunan Taman Semanggi.
“Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun guna mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menyederhanakan mekanisme perizinan, memperluas pengembangan kawasan berbasis TOD, serta memperkuat layanan digital melalui Portal Jakarta Satu dengan standar penyelesaian layanan maksimal 15 hari kerja di luar proses pembayaran kontribusi.
Pemprov berharap implementasi regulasi tersebut mampu meningkatkan transparansi, memberikan kepastian layanan, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” pungkas Pramono. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan