Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan setiap 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME). Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam kehidupan berbangsa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (6/7/2026).

Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Ia menegaskan, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Menurutnya, penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan.

“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” jelas Menteri Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah berlangsung sejak 2005.

Proses tersebut akhirnya menghasilkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026.

“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” kata dia.

Ketua Presidium MLKI Pusat, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Fadli Zon beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya akan diperingati setiap 13 Juli. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*/Sp/A1)