Bicaraindonesia.id, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Mataram.
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB terus mengumpulkan bahan dan keterangan dengan menelaah sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Kombes Pol. Endriadi dalam keterangannya di Mataram dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Menurut Endriadi, seluruh dokumen tersebut masih dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan program bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, proses penyelidikan akan terus dilakukan dengan mengumpulkan data serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan Program KIP di kampus tersebut.
“Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa penerima manfaat Program Kartu Indonesia Pintar sebagai bagian dari proses pendalaman perkara,” ungkap Kombes Endriadi.
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda NTB terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu PTS di Kota Mataram.
Selain dugaan pungutan liar, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pengelolaan dana bantuan pendidikan. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis selama lebih dari dua tahun ajaran.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Ditreskrimsus Polda NTB juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan