Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana korupsi di daerah.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan Bupati Langkat periode 2026-2030 berinisial SAF sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, meski lembaganya telah menjalankan berbagai program pencegahan, pengawasan publik tetap dibutuhkan untuk menutup celah praktik korupsi.
“Ini kembali ke pihak kesadaran dari pejabat negaranya. Karena memang walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik pun mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya, keterlibatan publik terbukti membantu pengawasan jalannya pemerintahan di daerah.
“Tetapi sekali lagi kita harus berterima kasih kepada masyarakat. Karena selain KPK juga harus melakukan pengawasan di daerah-daerah, tapi terbukti ada peran serta masyarakat yang memang kita sudah lakukan penggalangan untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK terus mendorong masyarakat agar berani berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui mekanisme pengaduan. Menurutnya, lembaga antirasuah tidak dapat membatasi keinginan masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Nah, ini kita kan tidak bisa membendung ya, ketika memang ada masyarakat yang ingin berkontribusi, ingin berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian melaporkan ke KPK,” katanya.
Taufik menjelaskan laporan masyarakat akan tetap menjadi dasar penting dalam penindakan kasus korupsi. Di sisi lain, KPK juga akan memperkuat program pencegahan melalui evaluasi pasca-penindakan.
“Nah, ini menjadi memang menjadi bagian lagi evaluasi di pencegahan nantinya. Karena kita memang ada program namanya di pencegahan itu, pencegahan pasca penindakan,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Bupati Langkat SAF menjadi perhatian KPK karena terjadi setelah kepala daerah sebelumnya, TRP, juga pernah terjaring OTT pada 2022. Kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi di daerah.
“Yang pasti memang karena ini laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian memang akan ada evaluasi-evaluasi dari sisi pencegahannya,” pungkas dia. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan