Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030 berinisial SAF dan pihak swasta berinisial YQB sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga diterima SAF dari sejumlah praktik di lingkungan Pemkab Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula pada 2025 ketika YQB, yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, memperoleh paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL).
“Kita melakukan kegiatan tertangkap tangan untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, proyek tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IM yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat.
YQB kemudian memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp748 juta.
Atas proyek tersebut, SAF diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim.
“Akhirnya disepakati untuk besaran fee proyek tersebut yaitu untuk di Dinas Pendidikan sebesar Rp990 juta dan untuk di Disperkim total Rp126,8 juta,” ujar Achmad.
KPK Ungkap Aliran Uang Rp800 Juta
KPK mengungkap hingga 5 April 2026, YQB telah menyerahkan uang kepada SAF sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Uang tersebut terdiri atas Rp500 juta yang ditransfer dua kali melalui sopir bupati berinisial ZK pada 2025, Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, dan Rp150 juta melalui ZK pada April 2026.
Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun pada 1 Juli 2026, YQB mengaku hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta.
Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup. Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI).
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, rencana tersebut dibatalkan setelah ZK menghubungi YQB dan meminta SAF berbalik arah karena mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
“Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad.
Keesokan paginya, 2 Juli 2026, YQB dihubungi melalui SYH, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatra Utara. SYH menyampaikan agar uang Rp100 juta diserahkan melalui dirinya karena situasi dinilai sedang memanas.
Sekitar pukul 08.00 WIB, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan penyerahan uang.
Saat SYH menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp100 juta di bawah jok mobil.
Tujuh Orang Diamankan
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Medan, dan Kota Binjai.
Mereka terdiri atas SAF selaku Bupati Langkat, YQB selaku pihak swasta, IM selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, SYH selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut, AKB selaku ajudan, ZK selaku sopir bupati, serta SG dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta hasil penyerahan kepada SYH.
Penyidik turut mengamankan uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11 Ribu Ringgit Malaysia, dan uang tunai Rp244,7 juta.
Selain itu, KPK menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram di mobil SAF.
“Terhadap barang bukti 50 keping logam ini nanti kita akan lihat keasliannya. Kita akan panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini,” ujar Achmad.
KPK juga menyita dua rekening atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
KPK juga menduga terdapat praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP serta dugaan penerimaan terkait pengadaan seragam sekolah.
“Ketika jabatan kepala sekolah tersebut diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan tapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Achmad.
Dua Tersangka Ditahan
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAF sebagai penerima suap dan gratifikasi serta YQB sebagai pemberi suap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Achmad.
SAF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara YQB disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam KUHP.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara YQB dititipkan di Rutan Polda Sumatra Utara. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan