Bicaraindonesia.id, Mesuji – Polres Mesuji Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai Ternuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (3/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman penangkapan hingga pembunuhan tapir di kawasan Hutan Register 45, Simpang D, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, viral di media sosial. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (2/7/2026).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah polisi menerima laporan masyarakat dan memantau informasi yang beredar di media sosial.

“Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk,” kata Kompol Trisno Sigit dalam keterangan persnya dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda.

“Hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka di tempat berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 22.55 hingga hari Jumat, 3 Juli 2026 Pukul 04.00 WIB,” ujarnya.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Sementara dua pelaku lainnya berinisial WG dan MSR masih dalam pengejaran karena sudah tidak berada di lokasi saat dilakukan pencarian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video, satu bilah tombak sepanjang sekitar 1,5 meter, satu bilah golok, tulang sisa tapir, serta daging dan kulit tapir yang telah diolah.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.

“Masyarakat jika melihat atau ada satwa yang dilindungi agar diamankan jangan dilukai atau dibunuh maupun disimpan, karena melanggar aturan perundang undangan,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Provinsi Lampung M. Husen menegaskan bahwa tapir merupakan satwa langka yang populasinya terancam punah dan mendapat perlindungan penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Tapir atau Ternuk memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius yang berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

“Tindakan perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan masa depan keanekaragaman hayati nasional dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang memang ada hewan Tapir meskipun jumlahnya tidak banyak,” tandasnya. (*/Sp/C1)