Bicaraindonesia.id, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan untuk rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.

Usulan tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada Rabu (2/7/2026).

BNPB menjelaskan, usulan penyesuaian nilai bantuan didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ dan relokasi mandiri, khususnya di wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.

Selain itu, kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat diperlukan agar masyarakat terdampak bencana dapat memperoleh hunian yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan hidup.

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Kepala BNPB dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (3/7/2026).

BNPB juga mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai (DSP) diterapkan secara nasional tanpa dibatasi lokasi maupun jenis bencana.

Kebijakan yang seragam diharapkan mampu memberikan kepastian, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, penyesuaian nilai bantuan tersebut akan meningkatkan kualitas konstruksi rumah. Peningkatan itu meliputi penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih baik, hingga peningkatan kualitas atap dan plafon.

Selain itu, penyesuaian nilai bantuan juga untuk penyediaan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, hingga peningkatan instalasi kelistrikan. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan hunian yang lebih aman, nyaman, dan tahan terhadap bencana.

Saat ini, berdasarkan hasil reviu APIP Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebanyak 19.646 unit. Program tersebut mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri.

Dengan penyesuaian nilai bantuan tersebut, BNPB berharap proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat terdampak.

BNPB juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkeadilan guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah Indonesia. (*/BNPB/A1)