Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mengembangkan sistem Pagar Digital berbasis drone untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia.

Teknologi tersebut diproyeksikan menjadi solusi dalam mengawasi jalur-jalur tidak resmi yang selama ini rawan dimanfaatkan pelintas ilegal.

Inisiatif tersebut dipaparkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai rapat bersama perwakilan ITB di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Berawal dari keprihatinan dan rasa penasaran saya waktu menghadiri di Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Di situ saya lihat ada berbagai macam teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan dan lainnya. Tapi kok ternyata tidak ada buatan anak bangsa. Padahal SDM kita di dalam negeri punya daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan kualitas produk yang setara,” ujar Hendarsam.

Ia mengatakan, pengalaman tersebut mendorong Ditjen Imigrasi menggandeng ITB untuk menghadirkan teknologi pengamanan perbatasan hasil karya anak bangsa.

“Dari situlah saya terpikirkan untuk mencoba menggandeng kampus terbaik di Indonesia di bidang teknologi, untuk menginisiasi ‘Pagar Digital’, sistem pengamanan perbatasan dengan menggunakan drone. Kita ini punya 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 15 WNA Terkait Dugaan Pelanggaran

Hendarsam menjelaskan, dari total 3.111 kilometer wilayah perbatasan darat Indonesia, saat ini hanya terdapat 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) yang tersebar di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Namun, tiga PLBN belum beroperasi dan hanya tujuh PLB yang benar-benar melayani aktivitas perlintasan.

“Sisanya masih belum aktif atau terkendala dengan Perjanjian Lintas Batas,” katanya.

Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) darat periode Januari-April 2026, jumlah pelintas resmi mencapai 679.867 orang. Meski demikian, tantangan utama justru berada pada pengawasan jalur-jalur tikus yang digunakan pelintas ilegal.

Selain keterbatasan infrastruktur digital, pengawasan di kawasan tersebut juga menghadapi risiko keamanan personel serta ancaman kejahatan lintas negara seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, hingga penyelundupan komoditas.

Untuk tahap awal, Pagar Digital akan diprioritaskan di kawasan perbatasan darat Kalimantan-Malaysia, Papua-Papua Nugini, serta Nusa Tenggara Timur-Timor Leste. Sementara untuk wilayah laut, pengawasan akan difokuskan di Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan di sekitarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 15 WNA Terkait Dugaan Pelanggaran

“Pagar Digital ini kami prioritaskan pada wilayah darat di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, dan Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Sementara untuk wilayah laut, fokus diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan sekitarnya,” papar Hendarsam.

Dalam implementasinya, Ditjen Imigrasi akan mengoptimalkan drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone tersebut dirancang mampu beroperasi selama 24 jam nonstop dengan memanfaatkan pasokan energi dari panel surya.

Sistem pengawasan udara akan memadukan dua jenis drone, yakni Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang bertugas melakukan pemantauan dari ketinggian sekitar 1.000 meter selama 24 jam, serta Drone Mantis yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual ketika terdeteksi aktivitas mencurigakan.

Teknologi tersebut sebelumnya telah diterapkan di sektor pertanian dengan hasil yang dinilai memuaskan.

Hendarsam menegaskan, Pagar Digital tidak berfungsi sebagai penghalang fisik, melainkan sistem yang mampu memberikan kesadaran situasional (situational awareness) secara real time.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 15 WNA Terkait Dugaan Pelanggaran

“Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke Pos Imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, mekanisme tersebut dapat memangkas waktu respons patroli secara signifikan dibandingkan metode konvensional.

“Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis, hal inilah yang menjadi keunggulan dari sistem kolaborasi tersebut,” tambah Hendarsam.

Ia menilai penggunaan drone juga membuat pengawasan wilayah perbatasan menjadi lebih efisien karena mampu memperluas jangkauan petugas sekaligus menyediakan data awal yang akurat sebelum dilakukan penindakan.

“Ini jauh lebih hemat dibandingkan harus mengoperasikan aset udara berawak,” kata dia.

Ke depan, program Pagar Digital diproyeksikan menjadi fondasi utama pembangunan kemandirian siber di lingkungan keimigrasian nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sistem pengawasan dari luar negeri.

“Dengan mengamankan jalur-jalur tidak resmi lewat teknologi siber dan patroli udara domestik, kita dapat meminimalkan celah bagi pelaku TPPO maupun pelintas ilegal, sekaligus mengaktualisasikan kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*/T1/A1)