Bicaraindonesia.id, Bogor – Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum harus menjadi pelindung rakyat dan tidak boleh dijadikan alat kepentingan kelompok maupun kekuasaan.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Upacara Peringatan Ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 di Lapangan Satuan Latihan Korps Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Presiden menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur, hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Prabowo.
Karena itu, Kepala Negara juga mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kepentingan pihak tertentu maupun balas dendam politik.
“Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang, hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik, hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun,” tegas Prabowo.
Selain itu, Prabowo menekankan tidak boleh ada praktik kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Prabowo pun kembali mengingatkan pentingnya keberpihakan aparat penegak hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan, masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani, orang yang benar harus merasa aman, orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (*/A1)

Tinggalkan Balasan