Bicaraindonesia.id, Austria – Perdagangan narkoba global mengalami perubahan yang semakin cepat. Sindikat narkoba kini memanfaatkan perkembangan teknologi, munculnya jenis narkoba baru, hingga situasi ketidakstabilan global untuk membuka jalur penyelundupan baru sekaligus memperluas pasar.
Temuan tersebut disampaikan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam laporan World Drug Report 2026 yang dirilis di Wina, Austria, pada Kamis (26/6/2026).
Laporan itu menyebut para pelaku kejahatan terus berinovasi dengan menciptakan narkoba sintetis baru, mengembangkan metode distribusi, serta mencari pasar-pasar baru di berbagai kawasan dunia.
“Kita telah menyaksikan lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam kemunculan jenis-jenis narkoba baru di pasaran, dan yang mengkhawatirkan, beberapa di antaranya memiliki efek yang lebih kuat atau lebih berbahaya dibandingkan sebelumnya,” kata Executive Director UNODC, Monica Juma dalam pernyataan persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Selasa (30/6/2026).
“Dan, kita sudah merasakan dampaknya: jutaan kematian dini serta hilangnya tahun-tahun kehidupan yang sehat secara sia-sia; jaringan perdagangan narkoba yang mendistorsi perekonomian; hancurnya kehidupan, komunitas, dan mata pencaharian; serta meningkatnya ketidakamanan dan kekerasan,” lanjutnya.
Karena itu, Monica Juma menegaskan kebutuhan mendesak saat ini adalah bagaimana langkah untuk menghentikan kelompok kejahatan terorganisasi tersebut.
“Kita harus meningkatkan upaya pencegahan melalui efek jera, memperkuat pertukaran informasi intelijen, dan mengoordinasikan operasi gabungan, sembari lebih banyak berinvestasi dalam upaya pencegahan dan penanganan,” tegasnya.
Pengguna Narkoba Dunia Diperkirakan 331 Juta Orang
UNODC memperkirakan sekitar 331 juta orang menggunakan narkoba sepanjang 2024. Jumlah tersebut setara dengan 6,2 persen populasi dunia berusia 15-64 tahun, meningkat dibandingkan 5,2 persen pada 2014.
Ganja masih menjadi narkoba yang paling banyak digunakan dengan sekitar 256 juta pengguna, disusul opioid sebanyak 63 juta, amfetamin 32 juta, kokain 25 juta, dan ekstasi 21 juta.
Jenis Narkoba Baru Terus Bermunculan
Laporan itu juga menunjukkan produsen narkoba ilegal terus mengembangkan berbagai narkoba sintetis baru untuk menghindari regulasi dan deteksi aparat.
Pada 2024, jumlah jenis narkoba yang ditemukan dalam penyitaan meningkat lima kali lipat dibandingkan sebelum tahun 2000. Sementara itu, jumlah New Psychoactive Substances atau zat psikoaktif baru yang beredar mencapai 755 jenis, dengan 118 jenis di antaranya dilaporkan untuk pertama kalinya.
Pasar Opioid Berubah, Heroin Mulai Tergeser
UNODC menyebut larangan narkotika di Afghanistan sejak 2022 terus membatasi produksi opium dan heroin ilegal. Meskipun produksi di Myanmar meningkat dari 420 ton pada tahun 2021 menjadi lebih dari 1.000 ton pada tahun 2025, peningkatan di negara tersebut (bersama dengan jumlah yang diproduksi di negara-negara lain yang dipantau oleh UNODC, yaitu Laos dan Meksiko) tidak mengimbangi penurunan di Afghanistan, yang pada tahun 2022 memproduksi lebih dari 6.000 ton opium.
Meningkatnya ketersediaan opioid sintetis baru seperti fentanil, nitazen, dan orfin di pasaran menunjukkan bahwa para pengedar narkoba sedang mencari alternatif pengganti heroin.
Pergeseran dari opiat berbasis tumbuhan ke opiat sintetis dapat menyebabkan perubahan permanen di pasar opioid global, dengan konsekuensi pada bagaimana obat-obatan ini digunakan dan bahaya yang ditimbulkannya.
Peredaran Metamfetamin Kini Berskala Global
Laporan UNODC juga mencatat pasar metamfetamin kini berkembang menjadi pasar global. Rute penyelundupan baru serta meluasnya lokasi produksi membuat narkoba tersebut semakin banyak beredar di kawasan Timur Tengah, Afrika, hingga sebagian Eropa.
Penyitaan metamfetamin meningkat rata-rata 13 persen setiap tahun, terutama didorong oleh kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara.
Myanmar masih menjadi sumber utama metamfetamin dunia. Namun, tingginya permintaan turut menarik pemasok dari Amerika Utara, Afrika Barat, Afrika Selatan, dan Asia Barat Daya.
UNODC juga mencatat metamfetamin dari Amerika Utara kini telah diperdagangkan melintasi Samudra Pasifik menuju negara-negara di kawasan Pasifik Barat, sehingga meningkatkan penyelundupan dan penggunaan di negara kepulauan Pasifik.
Legalisasi Ganja Dinilai Pengaruhi Pola Perdagangan
Perubahan kebijakan di sejumlah negara, terutama di Amerika Utara yang menerapkan legalisasi maupun dekriminalisasi ganja, dinilai ikut memengaruhi produksi, perdagangan, dan konsumsi narkoba tersebut.
Jumlah pengguna ganja meningkat 40 persen dalam satu dekade. Prevalensi penggunaannya naik dari 3,8 persen populasi usia 15-64 tahun pada 2014 menjadi 4,8 persen pada 2024. Selain itu, penyitaan ganja juga mencapai tingkat tertinggi sepanjang sejarah pada 2024.
UNODC mencatat perdagangan ganja lintas kawasan juga semakin meningkat. Selama periode 2015-2024, sebanyak 57 negara atau wilayah di luar Amerika Utara mengidentifikasi kawasan tersebut sebagai sumber ganja hasil sitaan, meningkat dibandingkan hanya 11 negara pada dekade sebelumnya.
Produksi Kokain Terus Melonjak
Produksi kokain global juga terus meningkat sepanjang 2024. UNODC memperkirakan produksi kokain murni kini telah melampaui 4.000 ton, atau meningkat lebih dari empat kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya produktivitas dan perluasan lahan budidaya.
Kelompok kejahatan terorganisasi disebut terus mengalirkan kokain dalam jumlah besar ke pasar tradisional maupun pasar baru untuk memperluas basis konsumen.
Ekspansi tersebut terlihat di kawasan Afrika dan Asia yang mencatat pertumbuhan penyitaan kokain tercepat di dunia selama periode 2020-2024, meski volume penyitaannya masih relatif rendah.
Penggunaan Narkoba Berdampak pada Keamanan
UNODC menegaskan penggunaan narkoba berkaitan dengan meningkatnya berbagai persoalan keamanan, mulai dari tindak kriminal, kekerasan dalam keluarga dan kelompok sosial, hingga meningkatnya risiko seseorang menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Namun, dampak tersebut juga dipengaruhi berbagai faktor lain seperti kemiskinan, tunawisma, gangguan kesehatan mental, serta terbatasnya akses terhadap layanan rehabilitasi dan layanan sosial.
Menurut UNODC, faktor-faktor tersebut menjadi titik penting dalam memperkuat upaya pencegahan, intervensi, serta penanganan penyalahgunaan narkoba di berbagai negara. (*/Sp/An/A1)

Tinggalkan Balasan