Bicaraindonesia.id, Jakarta Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan dugaan penyelundupan satwa liar yang diduga akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka.

AMR diduga berupaya menyelundupkan satwa liar berupa Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi). Pengungkapan perkara dilakukan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan dengan dukungan otoritas keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyidik kini mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, jalur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa ke Oman. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap rantai perdagangan satwa liar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, penyelundupan satwa endemik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan warisan alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Dwi dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Selasa (40/6/2026).

Ia menegaskan perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus yang hanya terjadi di pintu keberangkatan bandara.

“Karena itu, kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” tegasnya.

Dwi menambahkan, pola perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berkembang dengan memanfaatkan jalur transportasi, logistik, hingga ruang digital.

Karena itu, kata dia, penegakan hukum harus mampu menelusuri seluruh rantai pasok, mulai dari pengambil satwa di alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, hingga penerima di negara tujuan.

“Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan penyidik masih memperkuat pembuktian terhadap AMR sekaligus menelusuri jalur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Aswin, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, alur perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Aswin.

Aswin mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengirim, maupun memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah karena praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perdagangan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” tegas Aswin.

AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai diketahui, Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas yang kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar. (*/Pr/A1)