Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Para guru yang memenuhi syarat administrasi diminta segera mengecek status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) menyampaikan peserta yang dipanggil berasal dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, mengatakan seluruh calon peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti program tersebut.

Baca Juga:  79 Talenta Indonesia Siap Berlaga di 14 Kompetisi Internasional 2026

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (29/6/2026).

Tahapan PPG Guru Tertentu Tahap 2 diawali dengan konfirmasi kesediaan yang berlangsung pada 22-28 Juni 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti proses lapor diri pada 1-4 Juli 2026, kemudian orientasi pada 8 Juli 2026.

Setelah itu, peserta menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Baca Juga:  MPLS Ramah di SDN Srengseng Sawah 15 Berjalan Aman

Guru yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalisme. Sertifikat tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 guru, disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 guru, Sumatra Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru. Secara nasional, total peserta yang dipanggil mencapai 60.896 guru.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga:  MPLS Ramah di SDN Srengseng Sawah 15 Berjalan Aman

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Melalui pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2, pemerintah menargetkan percepatan penuntasan sertifikasi guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen maupun akun media sosial @ppg_kemendikdasmen. (*/Pr/B1)