Bicaraindonesia.id, Maluku – Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Selain itu, dua warga negara Indonesia (WNI) juga ditetapkan sebagai tersangka sehingga total tersangka mencapai 26 orang.

Penetapan tersangka dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Dari 24 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Sementara itu, 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Adapun dua tersangka WNI terdiri atas satu orang yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan satu orang lainnya yang belum ditahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, serta pembangunan sarana pendukung lainnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dalam siaran persnya di Ambon, Maluku seperti dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Timah Ilegal

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Baca Juga:  Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 23,7 Kg Emas Rp63 Miliar

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” papar Jeffri.

Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Jeffri menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara independen untuk menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. (*/Pr/A1)