Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya membangun institusi yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun, mekanisme seleksi dilakukan dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas setiap peserta.

“Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  168.497 Orang Manfaatkan Kartu Lansia Jakarta hingga Juni 2026

Isir mengatakan rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Ia menjelaskan, kategori disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri meliputi disabilitas fisik tertentu yang masih memungkinkan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Beberapa di antaranya adalah penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu beraktivitas secara mandiri.

Baca Juga:  Kerja Sama Interpol, Polri Tukar Buronan dengan Kepolisian Cina

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi,” katanya.

“Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” sambungnya.

Hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pada 2024, sebanyak dua peserta disabilitas diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui rekrutmen Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas dinyatakan lulus melalui jalur Bintara Polri.

Baca Juga:  Pemerintah Sepakati Program Sertipikasi Gratis untuk MBR

Terkait kuota atau persentase rekrutmen penyandang disabilitas pada masa mendatang, Isir menyebut Polri masih melakukan kajian sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang berlaku.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya. (*/Hum/A1)