Bicaraindonesia.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.
Proses ekstradisi MS dilaksanakan di Bandara Internasional Mohammed V, Casablanca, Maroko, pada Sabtu (20/6/2026). Penyerahan dilakukan oleh tim kepolisian Kerajaan Maroko melalui NCB Interpol Maroko kepada tim Polri melalui NCB Interpol Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan pemulangan tersebut merupakan bagian dari operasi kepolisian internasional dalam pengejaran buronan yang masuk daftar Interpol Red Notice.
“Pada hari ini Sabtu 20 Juni 2026, kami dari NCB Interpol Indonesia berada di Casablanca, Maroko, dalam rangka operasi kepolisian internasional pengejaran dan penangkapan subjek Interpol red notice atas nama MS yang telah melarikan diri sejak 2023 dari Indonesia,” ujar Brigjen Pol Untung dalam pernyataan video yang diunggah di akun Instagram @divhubinterpolriofficial seperti dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Brigjen Pol Untung menjelaskan bahwa MS merupakan pemilik PT KGI yang bergerak di bidang asuransi dan investasi. MS diduga melakukan penipuan terhadap para nasabah di Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan dan pemulangan buronan tersebut merupakan hasil kerja sama internasional yang terjalin melalui jaringan Interpol.
“Tentunya pengejaran dan penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama internasional di bawah payung Interpol, dari Interpol Indonesia dan Interpol Maroko,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan dan pengejaran para pelaku tindak-pidana korupsi dari Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Jatranin Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol. Ricky Purnama menyampaikan apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat yang turut mendukung proses ekstradisi.
“Kita juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Duta Besar Republik Indonesia di Rabat di bawah kepemimpinan Yang Mulia Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna, beserta seluruh jajaran KBRI Rabat Maroko,” kata Ricky.
Selain itu, Ricky menuturkan bahwa keberhasilan tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN) dan berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Menurut Ricky, keberhasilan pemulangan buronan internasional tersebut diharapkan menjadi kontribusi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.
“Sekaligus mencerminkan komitmen Polri presisi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania, Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kerajaan Maroko dalam proses ekstradisi tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kerajaan Maroko serta seluruh instansi Indonesia yang telah bekerja secara profesional dan penuh komitmen sehingga proses ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Yuyu dalam pernyataan resmi seperti dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat semakin memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Semoga keberhasilan ini semakin memperkuat hubungan dan saling percaya antara Indonesia dan Maroko, khususnya dalam penegakan hukum, kerja sama keamanan, serta pemberantasan kejahatan lintas negara,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 10 Maret 2026 KBRI Rabat menerima informasi mengenai penangkapan seorang WNI oleh otoritas keamanan Kerajaan Maroko di Marrakesh.
Setelah dilakukan koordinasi dengan otoritas setempat, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah MS, subjek Interpol Red Notice atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
Setelah ditangkap, MS ditempatkan di Prison Locale de Tiflet 2, Maroko, sambil menunggu penyelesaian prosedur ekstradisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MS telah berstatus sebagai subjek Interpol Red Notice sejak 19 September 2025. Ia diketahui merupakan pendiri dan pemilik kelompok usaha yang bergerak di sektor investasi dan jasa keuangan, termasuk terkait PT AJK atau KL.
Selain itu, MS juga berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan