Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aset seluas 850 ribu meter persegi atau 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses sertifikasi aset daerah. Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah memiliki peran penting dalam mencegah potensi sengketa pertanahan di ibu kota.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan lanjutan dari program sertifikasi massal yang dilakukan pada 13 Februari 2026 di Masjid KH Hasyim Asy’ari.
Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat dengan nilai aset Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan tercatat dalam rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).
Dengan tambahan sertifikat yang diterima saat ini, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah dibukukan melalui proses sertifikasi mencapai Rp124,25 triliun.
“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik, mencegah potensi kerugian negara, dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Menurut Ossy, tingkat pendaftaran bidang tanah di Jakarta telah mencapai 98,6 persen, sementara lebih dari 80 persen bidang tanah telah memiliki sertifikat.
“Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” jelasnya.
Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” kata Ossy.
Sebagai informasi, dari total 499 SHP yang diserahkan, wilayah Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak dengan 229 sertifikat dan luas lahan mencapai 407.597 meter persegi.
Kemudian, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, serta Jakarta Timur menerima 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan