Bicaraindonesia.id, Sidoarjo Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kasus tersebut terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Surabaya di sebuah proyek renovasi restoran di salah satu mal kawasan Surabaya Barat pada 4 Juni 2026.

Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis, mulai dari instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Minta Sumbangan HUT RI di RT/RW Transparan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan, petugas menemukan tiga bentuk pelanggaran keimigrasian.

Sebanyak empat orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Sementara itu, satu orang pemegang ITAS dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:  Residivis Surabaya Edarkan Sabu dan Ekstasi demi Tambah Penghasilan

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegas Agus dalam siaran persnya dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Baca Juga:  PWST Jatim Kukuhkan Grace Evi sebagai Ibune Wong Sumba Timur

Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing.

Agus menambahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Jk/A1)