Bicaraindonesia.id, Bandung – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, berhasil ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Setiawan mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada pukul 18.30 WIB kurang lebih, di Kecamatan Ciparay sebuah perumahan, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka, dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Irjen Pol Rudy dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (23/6/2026) malam.

Baca Juga:  Bandung Pastikan Seluruh Siswa Baru Dapat Akses Pendidikan

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap tersangka. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika.

“Kita juga melakukan tes narkoba. Tes narkoba sudah keluar, tadi hasilnya negatif, tersangka hanya mengakui habis minum miras,” ujarnya.

Menurut Rudy, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga siap menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal,” katanya.

Pemeriksaan awal juga dilakukan untuk memastikan identitas tersangka. Polisi mencocokkan data yang bersangkutan dengan data kependudukan dan laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan.

Baca Juga:  AAF 2026 Dongkrak Ekonomi Bandung, Transaksi Capai Rp795 Juta

“Pemeriksaan awal sedang dilakukan. Tadi sudah ditanyakan beberapa pertanyaan, terutama mengenai identitas. Benar bahwa yang bersangkutan bernama TH alias I, alamat tinggal, dan data-data lain itu sesuai dengan data kependudukan yang ada,” tutur Rudy.

Kapolda Jabar juga menegaskan penyidik meyakini pria yang diamankan merupakan tersangka yang selama ini dicari dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga:  AAF 2026 Dongkrak Ekonomi Bandung, Transaksi Capai Rp795 Juta

Polisi kini melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, termasuk rencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologisnya.

“Kita akan teruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli-ahli kejiwaan,” ujar Rudy.

Menurutnya, pemeriksaan psikologis diperlukan mengingat tindakan yang diduga dilakukan tersangka dinilai tidak lazim.

“Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya yang bisa kita katakan terlalu sadis,” pungkasnya. (*/An/A1)