Bicaraindonesia.id, Bandung – Polda Jawa Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TH (30) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Penerbitan DPO dilakukan setelah TH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap korban.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan seluruh jajaran Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selain itu, kepolisian juga melibatkan masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Irjen Pol. Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:  Alun-alun Bandung Dibuka 17 Agustus, Ada Pesta Rakyat

Kapolda mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka TH. Menurutnya, informasi dari warga akan membantu proses pencarian yang saat ini dilakukan oleh tim gabungan.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.

Rudi menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk terus memburu tersangka hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*/Hms/A1)