Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin Fredy Pratama.
Frans Antoni diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026), sebelum dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).
Pemulangan tersangka dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Fasilitas tersebut digunakan karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penangkapan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama antara Polri, otoritas terkait di Malaysia, serta perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.
“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Frans Antoni telah berstatus DPO sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor: DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur sindikat Fredy Pratama, ia diduga berperan sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika sepanjang periode 2017 hingga 2023. Dalam rentang waktu tersebut, ia tercatat melakukan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand sekitar 168 kali perjalanan.
Setiap perjalanan disebut membawa dana minimal Rp1 miliar yang terlebih dahulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia. Dana tersebut kemudian dikonversi ke dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura sebelum dibawa ke luar negeri.
Selain itu, Frans Antoni juga diduga menerima setoran tunai senilai total 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle.
Penyidik turut menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam penguasaan tiga rekening penampungan Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya, Steven Antoni. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.
Setibanya di Indonesia, Frans Antoni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri aliran dana sindikat, memetakan jaringan pendukung yang masih aktif, serta memperkuat upaya pengejaran terhadap Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.
Kadivhumas Polri menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana narkotika dan menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan,” tegasnya
“Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” sambungnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antarinstansi yang mendukung proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulangan tersangka ke Indonesia.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Polri bersama mitra dalam dan luar negeri akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/Divhum/A1)

Tinggalkan Balasan