Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang wanita di Surabaya berinisial ASDP (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah diduga melanjutkan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya dijalankan suaminya. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial CWH (33) yang diduga membantu transaksi sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 292,93 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan,” tutur AKP Adik dalam keterangan persnya dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Menurut penyidik, pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan polisi.
AKP Adik mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan ASDP telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut diketahui merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
“Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika,” katanya.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, CWH disebut berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai kompensasi atas keterlibatannya, ia menerima bayaran setiap kali membantu transaksi.
“Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan