Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar.

B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen solar. Program ini menjadi kelanjutan dari implementasi biodiesel sebelumnya, mulai dari B20, B30, hingga B40.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh tahapan pengujian teknis telah dilakukan dan menunjukkan hasil positif. Pengujian tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

“Secara teknis sudah dilakukan uji coba yang dilakukan oleh tim kami dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Ibu Dirjen EBTKE Prof. Eniya. Hasilnya sangat menggembirakan,” ujar Bahlil dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Bahlil, salah satu hasil pengujian menunjukkan kualitas B50 lebih baik dibandingkan B40 dari sisi kadar air. Hingga saat ini, kadar air pada B50 tercatat lebih rendah sehingga memberikan indikasi performa dan stabilitas bahan bakar yang semakin baik.

Selain itu, pengujian dilakukan pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan operasional guna memastikan kesiapan implementasi secara luas. Uji coba mencakup kendaraan angkutan, alat berat sektor pertambangan, ekskavator, kapal, kereta api, hingga mesin dan kendaraan pertanian.

“Ini sudah dilakukan uji coba di berbagai kendaraan, baik alat berat, kapal, kereta api, dan kendaraan lainnya. Sektor tambang, ekskavator, hingga alat pertanian semuanya sudah dilakukan,” kata Bahlil.

Berdasarkan hasil uji tersebut, pemerintah optimistis peluncuran B50 pada semester II 2026 dapat berjalan sesuai rencana. Implementasi program ini diharapkan mampu menekan kebutuhan impor solar secara signifikan, bahkan berpotensi menghentikan impor untuk jenis solar tertentu apabila berjalan optimal.

Di sisi ekonomi, pemerintah memperkirakan program B50 mampu menciptakan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional sebesar Rp24,68 triliun.

Program ini juga diproyeksikan mendukung penyerapan tenaga kerja lebih dari 2,2 juta orang di sepanjang rantai pasok industri sawit dan energi.

Dari aspek lingkungan, pemanfaatan biodiesel B50 turut mendukung agenda transisi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Pemerintah memperkirakan implementasi B50 dapat menurunkan emisi hingga 46,72 juta ton setara karbon dioksida (CO2).

Sementara itu, dari sisi makroekonomi, berkurangnya kebutuhan impor bahan bakar fosil diperkirakan menghasilkan penghematan devisa negara hingga Rp157,28 triliun.

Pada 2026, pemerintah menerapkan masa transisi dengan menjalankan program B40 pada semester pertama dan B50 pada semester kedua. Total alokasi biodiesel sepanjang tahun diperkirakan mencapai sekitar 17,60 juta kiloliter (kL).

Hingga 13 April 2026, realisasi penyaluran biodiesel tercatat sekitar 3,90 juta kL atau setara 24,9 persen dari total alokasi tahunan.

Pelaksanaan program biodiesel nasional didukung oleh 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 32 Badan Usaha BBM (BU BBM) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Distribusi dan pasokan biodiesel juga ditopang oleh 85 titik serah untuk menjamin kelancaran implementasi program B50 di seluruh Indonesia. (*/Pr/A1)