Bicaraindonesia.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperkuat sistem perlindungan bagi saksi, korban, hingga pelapor tindak pidana melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih berani melapor dan mengungkap fakta tanpa takut mendapat tekanan.
Penguatan perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan perlindungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis korban.
“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” kata Taj Yasin seusai penandatanganan nota kesepahaman.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih tidak melapor saat menghadapi persoalan hukum karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh tertentu. Kondisi tersebut membuat sejumlah kasus berpotensi tidak terungkap secara tuntas.
“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan, bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.
Taj Yasin menjelaskan, perlindungan tersebut berlaku untuk berbagai tindak pidana yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pesantren.
Ia menilai keberanian masyarakat untuk mengungkap kasus hukum terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang semakin kuat.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menambahkan, korban sering menjadi pihak yang paling terdampak karena tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kesulitan kembali berinteraksi dalam kehidupan sosial.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan keberadaan kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah akan memperluas akses masyarakat untuk memperoleh perlindungan secara lebih cepat dan mudah.
Menurutnya, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga memastikan saksi dan korban dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.
“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujar Achmadi.
Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun pesantren yang kerap sulit terungkap karena korban takut berbicara akibat tekanan atau risiko viktimisasi ulang.
Kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada Mei 2026.
Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperluas pihak yang berhak mendapatkan perlindungan, termasuk informan dan pelapor tindak pidana. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan