Bicaraindonesia.id, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo, Polda Papua, melakukan tindakan penegakan hukum terhadap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AP alias Y alias AS di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Penindakan dilakukan setelah AP yang diketahui sebagai Komandan Operasi Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo, berupaya melarikan diri saat hendak diamankan di Jalan Poros Logpon KM 7, Distrik Dekai, Rabu (17/6/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, aparat sebelumnya memperoleh informasi terkait keberadaan AP di wilayah Pos Kilo 6, Distrik Dekai. Setelah dilakukan pemantauan, target terdeteksi melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Logpon.
“Ketika petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan target, AP tidak mengindahkan perintah petugas, kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah hutan. Aparat selanjutnya melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yusuf dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, target tetap berusaha melarikan diri meski telah diberikan peringatan. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Dalam operasi tersebut, AP dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk proses lebih lanjut.
Dari lokasi penindakan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam warna silver, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh target.
Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Penembakan
AP diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPK/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA, AP diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026.
Dalam peristiwa tersebut, Alexander mengalami luka tembak di bahu kanan, sedangkan Naldy mengalami luka tembak pada paha kiri. Keduanya berhasil mendapatkan penanganan medis dan selamat.
Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A, Dekai, pada 30 April 2026 sebagaimana tercatat dalam LP/B/29/IV/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA.
Dalam kejadian tersebut, proyektil mengenai spidometer sepeda motor korban dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap AP merupakan bagian dari upaya aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan bersenjata di Papua.
“Aparat akan terus bertindak secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari berbagai aksi kriminal bersenjata,” ujar Faizal Ramadhani.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan kedamaian di Papua,” tutupnya. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan