Bicaraindonesia.id, Kupang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (11/6/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52).
Menurut Kombes Pol. Irwan, kedua tersangka diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk memberangkatkan sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujar Kombes Pol. Irwan dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Ditpolairud Polda NTT menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan manusia. Barang bukti tersebut meliputi satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya imbalan yang dijanjikan kepada kedua tersangka apabila berhasil memberangkatkan para warga negara asing tersebut ke Australia.
Total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp325 juta, dengan uang muka yang telah diterima sebesar Rp65 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta. Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” jelas Kombes Pol. Irwan.
Polda NTT menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.
Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal sekaligus menjamin penanganan warga negara asing dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pesisir untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyelundupan manusia, yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan