Bicaraindonesia.id, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen berkendara secara praktis melalui ponsel. Proses aktivasi SIM digital dinilai mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.

Kehadiran SIM digital menjadi alternatif bagi pengendara yang kerap menghadapi kendala saat lupa membawa SIM fisik. Melalui aplikasi pada smartphone, informasi legalitas berkendara dapat diakses kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik.

Baca Juga:  Polri Goes to Campus Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, masyarakat yang ingin memiliki SIM digital harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store maupun Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun dan verifikasi identitas sebagai langkah awal pengamanan data. Selanjutnya, data SIM akan disinkronkan dengan sistem Korlantas Polri.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas Jaga Kedaulatan

Brigjen Pol Wibowo mengatakan aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memudahkan masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM untuk mengintegrasikan seluruh dokumen berkendaranya ke dalam satu aplikasi.

Kemudahan ini dinilai bermanfaat bagi pemilik SIM A dan SIM C atau kategori SIM lainnya, sehingga seluruh dokumen dapat diakses melalui satu platform digital.

Selain meningkatkan kemudahan akses, penggunaan SIM digital diharapkan dapat meminimalkan masalah yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan dokumen atau lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Baca Juga:  Kerja Sama Interpol, Polri Tukar Buronan dengan Kepolisian Cina

Layanan ini juga menjadi bagian dari adaptasi Polri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kepraktisan dan efisiensi layanan.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.

Korlantas Polri menegaskan SIM digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, kemudian petugas dapat melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen elektronik tersebut secara langsung. (*/Hum/A1)