Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyerahkan total uang tunai lebih dari Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan tersebut merupakan hasil lelang aset melalui BPA Fair 2026 serta penyelamatan aset milik terpidana Edy Tansil.
Penyerahan hasil lelang dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 yang digelar di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset untuk negara dan korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Jaksa Agung dikutip pada Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung menjelaskan, BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 menjadi upaya Kejaksaan menjawab pandangan masyarakat yang selama ini menganggap proses lelang aset di BPA tertutup dan kurang informatif.
“Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terjalin dalam pengelolaan aset negara
“Saya berharap ke depannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” harapnya.
Tingkat Keberhasilan Lelang Capai 94,48 Persen
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan, dari total 308 unit aset yang dilelang dalam BPA Fair 2026, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.
Capaian tersebut menghasilkan tingkat keberhasilan lelang sebesar 94,48 persen.
Adapun hasil yang diperoleh dari BPA Fair 2026 meliputi:
- Nilai total limit aset laku: Rp922.267.070.080
- Nilai kenaikan harga lelang: Rp75.472.519.000
- Nilai total hasil lelang: Rp997.739.589.080
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang diserahkan langsung kepada para korban kejahatan.
Sementara itu, sisa bersih sebesar Rp978.191.839.080 disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, BPA juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset berskala besar terhadap terpidana Edy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).
Melalui proses negosiasi yang rampung pada 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset milik terpidana yang sebelumnya berada dalam penguasaannya.
Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai Rp51.682.537.548, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.
Nilai aset berupa tanah dan bangunan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.
Dengan akumulasi hasil bersih lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan BPA dalam menyelamatkan aset terkait perkara Edy Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujar Purbaya. (*/Pen/A1)

Tinggalkan Balasan