Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan menyita 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatra Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, seorang penerima paket berinisial MAH berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada 8 Juni 2026 terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menelusuri keberadaan paket yang dimaksud.
Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga paket tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Sesaat setelah paket diterima, polisi langsung menangkap MAH sebagai penerima barang.
“Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (15/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAH mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika. Ia menyebut barang tersebut merupakan milik dua rekannya berinisial K alias Cemek dan Y alias Unyil yang kini masuk dalam daftar target pengejaran aparat.
Penyidik juga mengungkap bahwa MAH diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas serupa. Ia mengaku pernah membantu mengambil paket ganja pada Maret 2026 dan menerima bayaran sebesar Rp600 ribu.
“Sebagai imbalan, MAH dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima,” tutur Brigjen Eko.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium forensik serta menyusun daftar pencarian orang (DPO) guna memburu pihak yang diduga mengendalikan pengiriman ganja tersebut.
Brigjen Eko bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pola peredaran narkoba yang memanfaatkan layanan pengiriman barang.
“Pengungkapan ini kembali menunjukkan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah,” pungkas Eko. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan