Bicaraindonesia.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa ANH menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi demonstrasi di kawasan parlemen pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, ANH diamankan petugas pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dipasangi sumbu pada bagian ujungnya di dalam tas ransel milik tersangka.
“Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa.
Saat ini, R masih berstatus sebagai saksi dan perannya terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH diketahui datang ke kawasan DPR/MPR RI setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap ANH akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol berisi cairan berbahaya tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi.
Ia menegaskan Polri tetap menjamin hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik selama kegiatan demonstrasi berlangsung.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya. (*/Hms/A1)

Tinggalkan Balasan