Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan sekitar 375.200 rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni pada 2026.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan percepatan program saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan agar pelaksanaan fisik di lapangan dapat segera dilakukan secara masif.

“Sekarang total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit dari total 400.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan,” ujar Fitrah dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Infopublik pada Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Sepakati Program Sertipikasi Gratis untuk MBR

Kementerian PKP menargetkan seluruh proses verifikasi selesai pada Juni 2026. Setelah itu, pelaksanaan fisik bedah rumah akan berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.

Fitrah menjelaskan, realisasi penyaluran anggaran program BSPS ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Sementara seluruh pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan tuntas paling lambat November 2026.

“Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen,” katanya.

Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan program BSPS.

Melalui skema bantuan reguler, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Baca Juga:  Pemerintah Sepakati Program Sertipikasi Gratis untuk MBR

Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit. Adapun untuk wilayah pegunungan, pulau kecil, dan daerah terluar di kedua provinsi tersebut, bantuan dapat mencapai Rp40 juta per unit.

Menurut Fitrah, penyesuaian besaran bantuan di sejumlah wilayah menyebabkan jumlah penerima program berubah dari alokasi awal sekitar 400 ribu unit menjadi sekitar 375.200 unit rumah.

“Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Sepakati Program Sertipikasi Gratis untuk MBR

Dari sisi pelaksanaan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi sekaligus progres BSPS tertinggi pada 2026. Selain itu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan juga menjadi wilayah dengan pelaksanaan program yang cukup tinggi.

Penetapan lokasi dan alokasi bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni, tingkat kemiskinan, jumlah penduduk, tingkat ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Melalui percepatan program BSPS, Kementerian PKP berharap kualitas hunian masyarakat terus meningkat sekaligus mendukung pengurangan backlog kualitas perumahan di berbagai daerah sehingga semakin banyak keluarga Indonesia dapat menempati rumah yang aman, sehat, dan layak huni. (*/IP/A1)