Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penyidik mengungkapkan, perkara ini bermula pada awal 2025 saat AM yang merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
“Pada awal tahun 2025, Saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Saudara LP yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN, dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Syarief.
Setelah pertemuan tersebut, AM disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
“Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN,” ujarnya.
Syarief mengatakan, sejak Februari 2025 AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, kata dia, PT YAT saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Karena tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, Syarief menyebut, AM diduga melakukan berbagai langkah untuk mempermudah perusahaannya memenangkan proyek tersebut.
“Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor tersebut, saudara AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE, dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujar Syarief
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” kata Syarief.
Selain itu, tersangka juga diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima (BAST) yang telah dimanipulasi,” ujarnya.
Menurut Syarief, dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BMN (Barang Milik Negara),” kata dia.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penyidik juga menahan AM selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup Syarief. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan