Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah melalui Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam membangun kepemimpinan daerah yang berintegritas sekaligus merespons masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif daerah.

Sebanyak 62 peserta mengikuti PAKU Integritas 2026 yang terdiri atas 15 wakil gubernur, 15 ketua DPRD provinsi, 3 wakil ketua DPRD, 2 sekretaris daerah provinsi, serta 27 pasangan masing-masing pimpinan daerah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan posisi wakil gubernur dan pimpinan DPRD memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jabatan bukan tentang dilayani, melainkan melayani. Ketika seorang pemimpin mampu bekerja dengan empati dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, di situ lah integritas menemukan maknanya,” ujar Fitroh saat membuka PAKU Integritas 2026 di Graha Makarti, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Penguatan integritas dinilai semakin relevan karena korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Maret 2026, dari total 1.996 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, sebanyak 207 perkara melibatkan pimpinan daerah, termasuk gubernur. Sementara itu, 371 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026, KPK telah melakukan kegiatan tertangkap tangan terhadap 12 kepala daerah. Temuan tersebut menunjukkan bahwa berbagai sektor strategis di daerah masih memiliki kerentanan yang perlu terus diperbaiki melalui penguatan sistem maupun integritas para penyelenggara negara.

Menurut Fitroh, praktik korupsi di daerah kerap berulang pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, pengelolaan aset, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kerawanan tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Korupsi seringkali berawal dari hal-hal yang tampak sederhana, seperti kesombongan, iri, dendam, dan ketidakmampuan merasa cukup. Membangun integritas berarti membangun karakter rendah hati, mengendalikan diri, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melalui PAKU Integritas, KPK mendorong para pemangku kepentingan di daerah menjadi focal point pencegahan korupsi melalui penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, percepatan reformasi birokrasi, penguatan budaya antikorupsi di masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan terpadu.

Berbeda dengan pelatihan kepemimpinan pada umumnya, PAKU Integritas 2026 juga melibatkan pasangan masing-masing peserta. KPK memandang keluarga memiliki peran strategis sebagai benteng moral pertama dalam mencegah perilaku koruptif.

Melalui keluarga, nilai kejujuran, kesederhanaan, tanggung jawab, dan gaya hidup berintegritas dapat terus dijaga sehingga menjadi penguat bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik.

PAKU Integritas 2026 diikuti peserta dari DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara.

Selama pelatihan, peserta akan mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pemberantasan korupsi. Mulai dari studi pengenalan lingkungan Rumah Tahanan KPK, penyusunan rencana aksi bersama fasilitator, kunjungan ke ruang konferensi pers, hingga sesi interaktif “Tanya Jubir”. (*/Sp/A1)