Bicaraindonesia.id, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia (BI) pada Selasa (9/6/2026) memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility meningkat menjadi 6,25 persen.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan kenaikan suku bunga acuan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” ujar Ramdan dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Ramdan menjelaskan, sesuai Undang-Undang dan praktik yang selama ini berjalan, Bank Indonesia menggelar RDG Mingguan setiap hari Selasa untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Hasil evaluasi sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah bergerak lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya.
“Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia,” katanya.
Karena itu, Bank Indonesia memandang perlu menempuh langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui peningkatan imbal hasil dan berbagai insentif untuk mendorong masuknya investasi asing.
“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” imbuhnya.
Empat Langkah BI Perkuat Stabilitas Rupiah
Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Langkah tersebut meliputi:
1. Menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan guna meningkatkan imbal hasil bagi investasi portofolio asing.
2. Memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mengompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
3. Membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Kebijakan ini ditujukan agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada di level double digit atau di atas 10 persen.
4. Meningkatkan intensitas operasi moneter rupiah dan valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar. Penguatan operasi moneter rupiah dilakukan melalui pembukaan lelang SRBI dua kali dalam sepekan, sedangkan operasi moneter valuta asing diperkuat melalui intervensi transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Ramdan menegaskan Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal pemerintah guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah,” katanya. (*/Pr/A1).

Tinggalkan Balasan