Bicaraindonesia.id Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir dan juru parkir liar di sejumlah titik pada Senin (8/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, menjaga ketertiban lalu lintas, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 600 personel yang terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Selain itu, sebanyak 25 kendaraan operasional turut dikerahkan untuk mendukung kegiatan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan operasi ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujar Budi dalam keterangan persnya dikutip pasa Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, praktik parkir liar tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan.
Operasi penertiban menyasar 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Lokasi tersebut meliputi Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir, serta penertiban juru parkir liar yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh operasi tersebut sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegas Satriadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi tersebut melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring.
“Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada minggu pertama, operasi digelar setiap hari. Memasuki minggu kedua, penertiban dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara rutin.
Pelaksanaan kegiatan akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas penertiban dan menentukan langkah lanjutan yang diperlukan. (*/Sp/C1)

Tinggalkan Balasan