Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Saat ini, Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah untuk mendukung proses pencairan gaji ke-13 tersebut.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengatur ASN, pemerintah juga menetapkan ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Perhitungan tersebut mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima pegawai bersangkutan.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13.
Wiwiek menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/3183/SJ, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.
Ia menambahkan, ketentuan teknis pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
Menurut dia, seluruh proses pembayaran tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan